Selebgram Palembang Ubey Terjerat Kasus Judi Online dan Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Spesialis Khusus mengamankan Program Selebriti Kota Palembang Apriazi Sundana dengan sebutan lain Ubey di kediamannya di Jalan Cinde Welan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Selasa (3/5/2022) pukul 10:00 WIB pagi hari, dikarenakan terlilit judi online.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Muhammad Ngajib mengatakan bahwa penangkapan berawal berasal dari program yang di tawarkan oleh para pemain judi online untuk dilegalkan melalui akun Instagramnya.

“Pelaku awalnya dibayar Rp 4 juta yang ditransfer melalui bank. Dan tiap-tiap pos dapat dibayar lagi senilai Rp 400 ribu,” katanya kepada wartawan, pada hari Senin (9/5/2022).

Temuan itu selanjutnya dilaksanakan tindaklanjuti. Dengan gerakan cepat pelaku ditangkap dan segera dibawa ke Polrestabes Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti iPhone 13 Promax, ATM, dan e-mail pribadi.

“Dari info pelaku tersebut, dia di-endorse atau promosi selama 8 hari oleh website judi online seperti ***,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan UU ITE junto 303 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Habiskan uang THR untuk Bermain Judi Online, Petugas PPSU Ngaku Dibegal…

Kasus Judi Online Binomo Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Influencer Indra Kenz binomo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri atas tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, dan juga tindakan penipuan dan penipuan uang ( TPU).

Brigjen Berita Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebelum menetapkan Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka.

“Kami udah mendapatkan barang bukti, layaknya akun youtube yang bersangkutan (Indra Kenz) dan juga bukti transfer,” kata Brigjen Berita Ahmad Ramadhan dikutip kemarin pada 25 Februari 2022.

Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis layaknya Pasal 5 Undang-Undang Dasar 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan.

Karena melanggar pasal ini, Crazy Rich dari Medan terancam hukuman maksimal 20 th. penjara gara-gara masalah judi online Binomo yang berkendok tranding.

Seperti diketahui di awalnya, Crazy Rich asal Medan diduga lakukan penipuan melalui aplikasi Binomo. Ia dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri.

Laporan 8 korban tersebut telah didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Penyidik ​​langsung memeriksa delapan pelapor yang juga jadi korban Indra Kenz. Para korban diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp. 3,8 miliar.

Setelah korban diperiksa, ternyata Indra Kenz telah mempromosikan aplikasi trading Binomo di beragam platform media sosial sebagai aplikasi resmi dan legal. Padahal aplikasi trading tersebut tidak resmi dan ilegal.

Indra juga mengajarkan siasat perdagangan dalam aplikasi untuk diterapkan pada pengikutnya. Ini juga menampilkan keuntungan dan menawarkan korban 80 hingga 85 persen keuntungan.

Demikian informasi mengenai ancaman 20 tahun penjara bagi Indra Kenz atas dugaan Kasus Judi Online Binomo.

SWI Menegaskan Binomo Binary Option Sebagai Judi Online…